Makan Bergizi Gratis di Atas Perut Kosong Guru Honorer

B

BEM FKIP UNTIRTA

Penulis Resmi

25 February 2026
75 Views
News Image
aksi sosial
Alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 mencapai Rp757,8 triliun, meningkat sekitar 9,8 persen dari anggaran tahun sebelumnya. Pemerintah menempatkan angka ini sebagai bukti komitmen memenuhi amanat konstitusi bahwa sekurang-kurangnya 20 persen belanja negara dialokasikan untuk sektor pendidikan. Data resmi yang dipublikasikan oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar kenaikan anggaran tersebut diarahkan untuk anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam RAPBN 2026 anggaran MBG mencapai 335T, namun setelah ditelurusi dana MBG sebagian besar berasal dari alokasi dana pendidikaan. rincian alokasi MBG dari dana pendidikan memperoleh porsi sekitar Rp223 triliun, yang dimasukkan sebagai bagian dari belanja pendidikan. Secara administratif, langkah ini membuat total anggaran pendidikan tetap berada di kisaran 20 persen APBN. Namun, jika alokasi MBG dikeluarkan dari perhitungan pendidikan inti yakni belanja yang langsung menopang proses pembelajaran seperti gaji guru, tunjangan, BOS, infrastruktur, dan beasiswa maka dana yang tersisa sekitar Rp534 triliun, atau hanya sekitar 14 persen dari total belanja negara. Perhitungan ini memunculkan sebuah fakta bahwa saat ini rezim Prabowo-Gibran sudah mengkhianati amanat konstitusi.

Disisi lain ada 2,6 juta guru honorer yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung operasional sekolah yang saat ini masih menghadapi tantangan kesejahteraan, ketidakpastian status kerja, dan perlindungan sosial. Banyak guru honorer menerima penghasilan yang sangat tidak layak, sementara tuntutan profesional mereka terus meningkat. Dalam konteks ini, pengalihan porsi besar anggaran pendidikan untuk MBG memunculkan pertanyaan: sejauh mana kebijakan rezim Prabowo-Gibran telah menempatkan tenaga pendidik sebagai prioritas strategis pembangunan pendidikan?
Perdebatan ini semakin hangat ketika Presiden Prabowo mengesahkan Perpres No. 115 Tahun 2025. Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ini memang dapat dipahami sebagai langkah profesionalisasi layanan gizi nasional. Namun persoalan menjadi sensitif ketika dilihat dari aspek kesejahteraan. Di banyak daerah, guru honorer masih menerima gaji berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per bulan, bahkan sebagian dibayar di bawah UMK dan bergantung pada dana BOS sekolah. Sementara itu, jika pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK, maka berdasarkan skema gaji PPPK dalam regulasi ASN, mereka berpotensi menerima gaji pokok mulai dari sekitar Rp1.938.000 hingga lebih dari Rp5.900.000 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja, belum termasuk tunjangan. Kontras ini menimbulkan pertanyaan publik, mengapa tenaga pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun di ruang kelas masih berada dalam ketidakpastian penghasilan? sementara pelaksana program MBG justru lebih dahulu memperoleh kepastian struktural dan kesejahtreraan dari negara.

Pada akhirnya, arah kebijakan anggaran pendidikan 2026 memperlihatkan persoalan prioritas yang tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Ketika porsi besar anggaran pendidikan dialihkan ke program MBG sementara kesejahteraan guru honorer masih tertinggal, hal ini memunculkan kritik serius terhadap konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi. Rezim yang berkuasa seharusnya menempatkan tenaga pendidik sebagai fondasi utama pembangunan manusia, bukan sekadar pelengkap dalam struktur kebijakan. Bangsa ini sejak lama menyebut guru sebagai “patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa”, sebuah pengakuan bahwa guru adalah pahlawan. Namun penghormatan itu terasa tidak sejalan dengan kenyataan ketika banyak guru honorer masih berjuang untuk memperoleh kepastian hidup yang layak. Jika ketimpangan ini terus dipertahankan, maka penghormatan kepada guru berisiko hanya menjadi simbol dan lirik semata, bukan keberpihakan nyata yang terlihat dalam kebijakan. Pendidikan tidak akan kuat jika para “patriot tanpa tanda jasa” terus dibiarkan berdiri di atas fondasi yang rapuh.



Penulis: Departemen Penelitian dan Pengembangan, BEM FKIP Untirta

Sumber:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 dan Nota Keuangan. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Medcom.id. (2026). Segini gaji guru honorer, ternyata nasibnya tak seberuntung SPPG yang jadi PPPK di dapur MBG. https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/xkEd8Grb-segini-gaji-guru-honorer-ternyata-nasibnya-tak-seberuntung-sppg-yang-jadi-pppk-di-dapur-mbg (diakses 2026)
Media Indonesia. (2024). Gaji 74 persen guru honorer masih di bawah Upah Minimum. https://mediaindonesia.com/humaniora/721181/gaji-74-persen-guru-honorer-masih-di-bawah-upah-minimum (diakses 2026)
Presiden Republik Indonesia. (2024). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Presiden Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, Februari 13). Alokasi anggaran pendidikan 2026 Rp757,8 triliun, naik 9,8 persen dari outlook 2025. https://setneg.go.id/baca/index/alokasi_anggaran_pendidikan_2026_rp7578_triliun_naik_98_persen_dari_outlook_2025
Bagikan artikel ini